Rehabilitas Bagi Pecandu Narkoba

 

Syarat-Syarat Pengajuan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika


Contoh Kasus

Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni masih mendekam di rumah tahanan

(rutan) Polres Metro Jakarta Barat. Artis peran Ammar Zoni ditangkap pada 12 Desember 2023 di

apartemen daerah Serpong, Tangerang. Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan, pihaknya

telah mengajukan asesmen untuk Ammar Zoni agar dapat dilakukan rehabilitasi.


Ammar sebelumnya ditangkap karena kasus narkoba di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu

(8/3/2023). Barang bukti yang ditemukan berupa narkoba jenis sabu dengan berat lebih kurang 1 gram.

Namun setelah bebas, amar zoni kembali ditangkapnya pada 12 Desember 2023. Ammar Zoni ditangkap

untuk yang kali ketiga terkait kasus narkoba. Saat menangkap Ammar Zoni, polisi menyita barang bukti 4

paket sabu dan satu paket kecil ganja.

https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/hype/read/2023/12/18/162038166/ammar-zoni-

ajukan-permohonan-rehabilitasi


Aturan Rehabilitasi di Indonesia


Tindakan rehabilitasi merupakan penanggulangan yang bersifat represif yaitu penanggulangan yang

dilakukan setelah terjadinya tindak pidana, dalam hal ini narkotika, yang berupa pembinaan atau

pengobatan terhadap para pengguna narkotika.


Dalam pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (selanjutnya disebut

sebagai UU Narkotika) menyatakan bahwa undang-undang narkotika dibuat untuk menjamin

pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial.

Bunyi pasal 4 huruf d UU Narkotika

"Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:

d. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu

Narkotika."


Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 54 UU Narkotika, menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban

penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Bunyi pasal 54 UU Narkotika

"Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan

rehabilitasi sosial."


Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk tidak

di rehabilitasi.


Selain UU Narkotika, terdapat pula beberapa peraturan lainnya yang mengatur mengenai rehabilitasi ini

sebagai berikut:

1. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan

Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan Narkotika kedalam Lembaga Medis dan Sosial

2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu

Narkotika untuk mendapatkan layanan terapi dan rehabilitasi.

3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/502/2015 yang menunjuk 434 instansi

penerima wajib lapor (IPWL) di 33 provinsi

Kemenkes tersebut diperkuat oleh :

 Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

 Menteri Kesehatan Republik Indonesia

 Menteri Sosial Republik Indonesia

 Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia

 Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia

Nomor: 01/PB/MA/III/2014

Nomor: 03 Tahun 2014

Nomor 11 Tahun 2014

Nomor 03 Tahun 2014

Nomor: PER-005/A/JA/03/2014

Nomor: 1 Tahun 2014

Nomor: 1 Tahun 2014

Nomor PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban

Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi.


Dengan demikian pecandu dan penyalahguna narkotika tidak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara,

melainkan bermuara di tempat rehabilitasi, karena sanksi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika

disepakati berupa rehabilitasi.


Mengenai prosedur tetap dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap pecandu dan penyalahguna

narkotika diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2014 tentang

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rehabilitasi Medis bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban

Penyalahgunaan Narkotika yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan atau

telah mendapatkan penetapan/ putusan pengadilan.


Dalam penyalahguna narkotika, aparat penegak hukum harus berorientasi kepada sanksi tindakan

berupa rehabilitasi. Hal ini sangat diperlukan dalam rangka mengoperasionalkan Pasal 54 UU Narkotika

dimana pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


Jurnal (ISSN Online : 2622-7045) UNES Law Reviewer Volume 1, Issue 1, September 2018


Syarat-syarat Pengajuan Rehabilitasi

Rehabilitasi medis pecandu dan penyalahguna narkotika dilakukan agar seorang pecandu dapat

terbebas dari ketergantungan zat narkotika tersebut, sedangkan rehabilitasi sosial adalah untuk

mengembalikan kemampuan fisik dan dan mental seorang pecandu agar dapat kembali kepada

kehidupan sosialnya.


Berikut adalah contoh prosedur pengajuan rehabilitasi, dalam hal ini BNN Tanah Merah.


PROSEDUR

Keluarga dan atau Calon Klien dapat mendaftar secara online maupun melakukan scan pada barcode

yang tersedia diseluruh media sosial milik Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah. Selanjutnya Keluarga dan

atau Calon Klien dapat mengisi formulir secara online. Informasi lengkap dapat menghubungi Balai

Rehabilitasi BNN Tanah Merah melalui Whatsapp di Nomor 082250261030


PERSYARATAN:


1. Usia minimal 12 tahun dan maksimal 49 tahun. Di luar usia tersebut, ditentukan oleh keputusan

tim penerimaan.

2. Korban penyalahguna narkoba yang ditandai dengan hasil urine positif atau memiliki riwayat

penyalahgunaan dalam dua belas (12) bulan terakhir yang dibuktikan dengan suratketerangan

dari rumah sakit/ institusi pemerintah atau swasta.

3. Untuk calon klien wanita, tidak sedang dalam keadaan hamil.

4. Tidak ada diagnosa gangguan jiwa berat, ditentukan oleh hasil pemeriksaan medis atau jika

dibutuhkan melalui surat keterangan dari dokter spesialis kejiwaan/ psikiater.

5. Tidak memiliki cacat fisik atau penyakit kronis/ akut yang dapat mengganggu proses rehabilitasi.

6. Calon klien wajib diantar oleh keluarga/ wali sebagai penanggung jawab selama klien menjalani

rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.

7. Penanggung jawab yang tidak tertera di dalam KK (Kartu Keluarga) klien, wajib menyertakan

surat kuasa dari orangtua atau pasangan yang sah.

8. Calon klien yang berasal dari kiriman instansi pemerintah atau swasta harus membawa surat

pengantar resmi dari instansi/ organisasi tersebut.

9. Calon klien dengan status siswa atau mahasiswa wajib menyertakan surat cuti akademik.

10. Calon klien yang bekerja sebagai ASN/ POLRI/ TNI/ Swasta wajib menyertakan surat cuti kerja

11. Calon klien wajib mengikuti rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah sampai dengan

selesai program.

12. Keluarga wajib menghadiri pertemuan yang dijadwalkan oleh petugas Balai Rehabilitasi BNN

Tanah Merah Seperti Kegiatan Family Dialogue (FD), konseling keluarga, Family Support Group

(FSG), kunjungan keluarga, dan sebagainya.


KELENGKAPAN ADMINISTRASI WAJIB BAGI CALON KLIEN:

1. Fotokopi KTP Calon Klien

2. Fotokopi KTP Penanggung jawab

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Pasfoto calon klien berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

5. Fotokopi BPJS Calon Klien (AKTIF) (untuk BPJS Luar Kota Samarinda harus melakukan proses

pemindahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ke Puskesmas Lempake Samarinda Utara).

6. Materai Rp. 10.000,- sebanyak 6 lembar

7. Surat Keterangan Kejiwaan dari psikiater (jika diperlukan)

8. Surat cuti kerja bagi calon klien ASN/ POLRI/ TNI/ Swasta

9. Surat cuti akademik bagi calon klien yang masih sekolah atau kuliah

10. Surat Rekomendasi dari BNN Provinsi / Kabupaten / Kota terdekat

11. Hasil Rapid Swab Test Antigen / PCR Calon Klien (NEGATIF)

12. Hasil Rapid Swab Test Antigen Penanggung Jawab (NEGATIF)


KELENGKAPAN PRIBADI WAJIB BAGI CALON KLIEN:


1. Celana Pendek ¾ (tidak berbahan Jeans dan tidak bertali) = 3 buah

2. Handuk = 1 buah

3. Pakaian Dalam = 4 buah

4. Perlengkapan Ibadah (Sarung, Baju Koko, Peci, Sajadah, Alqur’an, Perlengkapan Sembahyang,

Kitab Suci / Buku Agama lainnya)

5. Sandal Jepit = 1 Pasang

6. Kemeja Putih = 2 buah

7. Kaos Putih = 2 buah

8. Ikat pinggang = 1 buah

9. Celana Kain Hitam Panjang = 2 buah

10. Kaos Dalam /singlet = 3 buah

11. Celana Training Panjang = 2 buah

12. Sepatu Formal (Pantofel) = 1 pasang

13. Sepatu Olahraga = 1 Pasang

14. Masker Medis

15. Snack Kecil Tambahan (Kemasan bukan kaleng dan bukan kaca) secukupnya


https://balairehabtanahmerah.bnn.go.id/prosedur-persyaratan-layanan-rehabilitasi/

Komentar