tentang Perlindungan Hukum
Istilah perlindungan hukum dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan legal protection sedangkan dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah rechts bescherming. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) perlindungan hukum terdiri dari dua suku kata, yakni ialah “perlindungan” dan “hukum” yang berarti tempat berlindung, hal perbuatan, proses, cara, dan perbuatan melindungi. Oleh karena itu, perlindungan hukum merupakan perbuatan yang dilakukan melalui cara-cara tertentu menurut hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mendapatkan perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara, disisi lain memberikan perlindungan hukum merupakan kewajiban pemimpin sebagai penyelenggara negara. Untuk memperkaya pemakanaan tentang perlindungan hukum, berikut akan dipaparkan beberapa definisi perlindungan hukum menurut beberapa ahli.
Soerjono Soekanto menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dana tau korban, yang dapat diwujudkan melalui retitusi, konpensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum. Sutiono menyatakan bahwa perlindungan hukum tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak seirama dengan aturan hukum, guna mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga manusia dapat menikmati martabatnya.
Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa perlindungan hukum ialah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan oleh orang lain dan perlindungan sebagaimana dimaksud diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-haknya yang diberikan oleh hukum.
Philipus M. Hadjon mengatakan bahwa perlindungan hukum merupakan perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia sebagai subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenang-wenangan pemerintah.
Soedikno Mertokusumo menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi.
CST Kancil mengatakan bahwa perlindungan hukum ialah berbagai macam atau jenis aturan hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai macam ancaman dari pihak manapun.Referensi:
CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Insvestor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003
Sutiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung, 2014
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia,
Bina Ilmu, Surabaya, 1987
Sudiko Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2005
Komentar
Posting Komentar