tentang Perlindungan Hukum





Istilah perlindungan hukum dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan legal protection sedangkan dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah rechts bescherming. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) perlindungan hukum terdiri dari dua suku kata, yakni ialah “perlindungan” dan “hukum” yang berarti tempat berlindung, hal perbuatan, proses, cara, dan perbuatan melindungi. Oleh karena itu, perlindungan hukum merupakan perbuatan yang dilakukan melalui cara-cara tertentu menurut hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendapatkan perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara, disisi lain memberikan perlindungan hukum merupakan kewajiban pemimpin sebagai penyelenggara negara. Untuk memperkaya pemakanaan tentang perlindungan hukum, berikut akan dipaparkan beberapa definisi perlindungan hukum menurut beberapa ahli.

Soerjono Soekanto menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dana tau korban, yang dapat diwujudkan melalui retitusi, konpensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum. Sutiono menyatakan bahwa perlindungan hukum tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak seirama dengan aturan hukum, guna mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga manusia dapat menikmati martabatnya.

Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa perlindungan hukum ialah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan oleh orang lain dan perlindungan sebagaimana dimaksud diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-haknya yang diberikan oleh hukum.

Philipus M. Hadjon mengatakan bahwa perlindungan hukum merupakan perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia sebagai subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenang-wenangan pemerintah.

Soedikno Mertokusumo menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaanya dengan suatu sanksi.

CST Kancil mengatakan bahwa perlindungan hukum ialah berbagai macam atau jenis aturan hukum yang diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai macam ancaman dari pihak manapun.

Sedangkan Muchsin mengatakan bahwa perlindungan hukum ialah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar manusia.


Berdasarkan uraian dan pendapat para pakar hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum merupakan perbuatan untuk melindungi setiap orang atas perbuatan yang melanggar hukum, atau hak orang lain yang dilakukan oleh pemerintah melalui aparat penegak hukumnya dengan cara-cara tertentu berdasarkan hukum positif atau peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai salah satu upaya untuk memenuhi hak asasi setiap warga negara, termasuk di dalamnya ialah perlindungan dari kesewenang-wenangan penguasa.

Dalam kaitanya perlindungan hukum bagi warga negara, beberapa ahli membedakan bentuk-bentuk perlindungan hukum.
Pertama, Philipus M. Hadjon membedakan menjadi dua, yakni perlindungan hukum secara preventif dan perlindungan hukum secara represif. Perlindungan hukum preventif merupakan perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum, dimana subjek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum problematika muncul. Hal ini ditujukan untuk menghindari terjadinya suatu sengketa. Adapun perlindungan hukum secara represif merupakan perlindungan hukum dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa. Dalam perlindungan hukum represif peran peradilan menjadi sangat penting.
Kedua, Muchsin juga membedakan menjadi dua klasifikasi perlindungan hukum, yakni preventif dan represif. Menurutnya perlindungan hukum secara preventif ialah perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyatnya sebelum terjadinya pelanggaran ataupun cidera. Keberadaan perlindungan preventif sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemenuhan hak dan kewajiban. Berikutnya ialah perlindungan secara represif. Perlindungan ini merupakan perlindungan terakhir, berupa sanksi baik denda, pernjara, ataupun hukuman tambahan yang lain manakala telah terjadi sengketa atau pelanggaran.
Sebenarnya prinsip perlindungan hukum ini di dasari oleh ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Pasal tersebut meneguhkan negara Indonesia sebagai negara hukum, oleh karenanya perlindungan hukum menjadi sangat penting guna menciptakan nuasanya keadilan, kebermanfaat, dan kepastian hukum. Selain itu juga sebagai bentuk pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia sebagaimana yang telah termuat dalam konstitusi negara.


Referensi:

CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Insvestor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003

Sutiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung, 2014

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987

Sudiko Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2005

Komentar