Kewenangan dalam Hukum

 










Istilah wewenang antara lain dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 16, Pasal 53 ayat (2) huruf c), seringkali dipertukarkan dengan istilah kewenangan.  Istilah Kewenangan  atau wewenang sering diposisikan sejajardengan istilah Boveogdheid dalam istilah hukum Belanda.

Terdapat perbedaan antara istilah wewenang atau kewenangan dengan istilah bovoegdheid. Perbedaan tersebut terdapat dalam karakteristik hukumnya. Istilah dalam Bahasa Belanda Bovoegdheid digunakan baik dalam tataran konsep hukum publik maupun hukum privat. 

Dalam hukum di Indonesia, istilah kewenangan atau wewenang  digunakan dalam konsep hukum publik dengan konsentrasi pada pemerintahan dan birokrasinya. Dengan perbedaan tersebut, istilah wewenang atau kewenangan digunakan sejajar dengan istilah bovogdheid dalam konsep hukum publik.

Pada dasarnya dibutuhkan pembedaan antara kewenangan (authority, gezag) dan wewenang (competence, bovoegdheid), walaupun dalam praktek  tidak begitu berpengaruh. Kewenangan adalah merujuk pada kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan legislatif (diberi oleh Undang-Undang) atau dari kekuasaan Eksekutif / Administratif. 

Kewenangan (yang biasaanya terdiri atas beberapa wewenang) adalah kekuasaan terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap sesuatu bidang pemerintah (atau bidang urusan) tertentu yang bulat, sedangkan wewenang hanya mengenai sesuatu hal tertentu saja.

Dalam kewenangan terdapat istilah wewenang-wewenang (rechtsbe voegdheden). Wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindak hukum (publik), misalnya wewenang menandatangani atau menerbitkan surat-surat izin dari seorang pejabat atas nama Menteri, sedangkan kewenangan tetap berada di tangan Menteri (delegasi wewenang).

Kewenangan didasari pada asas legalitas karena pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

Terdapat banyak definisi tentang pengertian kewenangan. 

Menurut Black Law Dictionary, kewenangan (authority) berarti “the right or permission to act legally on another's behalf; esp., the power of one person to affect another's legal relations by acts done in accordance with the other's manifestations of assent”.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan kata “wewenang” sebagai (a) hak dan kekuasaan untuk bertindak;(b) kekuasaan membuat keputusan, memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain; atau (c) fungsi yang boleh dilaksanakan.

Cara pemberian kewenangan secara umum dibagi dalam dua cara bagaimana kewenangan yakni:

1.    Atributif atau Atribusi,berasal dari bahasa Belanda, yakni “attributie” yang berarti “pembagian”. Menurut H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintah. Berdasarkan asalnya, wewenang atributif dapat dibedakan menjadi dua, yakni berasal dari pemerintahan di tingkat pusat (bersumber dari UUD, Ketetapan MPR, dan Undanng-Undang) dan dari pemerintahan di tingkat daerah (bersumber dari Peraturan Daerah).

2.         Derivatif. Derivatif merupakan penyerahan atau pelimpahan kewenangan dari suatu badan atau pejabat kepada badan atau pejebat lain, baik seluruhnya maupun sebagian. Pelimpahan kewenangan derivatif didasarkan pada wewenang atributif, yang mana dapat dilakukan dengan cara delegasi atau mandat.

a.         Delegasi. Biasanya pihak pemberi wewenang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pihak yang diberikan wewenang. Konsekuensi dari wewenang delegasi ini yakni terjadi pengakuan atau pengalihtanganan kewenangan, sehingga pemberi delegasi tidak dapat lagi menggunakan wewenang yang dimilikinya.

b.        Mandat. Mandat diberikan dalam hubungan kerja internal antara atasan dan bawahan. Mengingat pemberian kewenangan hanya dalam lingkup internal, maka dalam mandat tidak terjadi pengalihtanganan kewenangan dalam arti yang diberi mandat hanya bertindak untuk dan atas nama yang memberikan mandat. 

 


Referensi:

Philipus M, Hadjon, dkk, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011)

Prajudi Atmosudirdjo, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988)

Bryan A. Garner, Black's Law Dictionary, 8th ed, 2004

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Cetakan Pertama Edisi III, Jakarta: Balai Pustaka.

SF. Marbun, Hukum Administrasi Ujung Tombak Negara Hukum dan Demokrasi, dalam buku Negara Hukum yang Berkeadilan, Bandung: Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2011

Biro Hukum Kementerian PPN, Kedudukan Hukum Peraturan (Regeling) dan Peraturan Kebijakan (Beleidregel) di Bawah Peraturan Menteri PPN/ Kepala Bappenas,2012, 



Komentar