Prinsip 5C dalam Kredit

 




Penilaian terhadap nasabah dapat dilakukan dengan  kriteria – kriteria  yang sudah menjadi standar bank.Penilan umum yang harus dilakukan bank untuk mendapatkan nasabah yang  layak untuk diberikan kredit dapat dilakukan dengan Analisa 5 C. Jika nasabah telah memenuhi analisa 5C dan dianggap layak maka bisa dipastikan  akan mudah untuk mengakses kredit di bank.

1. Character

Prinsip ini dilihat dari segi kepribadian atau karakter calon peminjam / nasabah. Hal ini akan dinilai dari hasil wawancara antara Customer Service dengan nasabah yang hendak mengajukan kredit dengan pertanyaan seputar latar belakang, kebiasaan hidup, pola hidup nasabah, dan lain-lain.

Inti dari prinsip Character ini ialah bank akan menilai calon peminjam tersebut apakah termasuk peminjam yang bisa dipercaya dalam menjalani kerjasama atau mendapatkan pinjaman bank.

Faktor karakter juga menentukan apakah seseorang tersebut memiliki itikad baik dalam menyelesaikan pembayaran cicilan atau sebaliknya, memiliki banyak tunggakan atau telat bayar.

Informasi yang berhubungan dengan karakter calon peminjam kini dikelola oleh Bank Indonesia dan dikenal dengan istilah Sistem Informasi Debitur (SID) atau proses BI Checking.

Informasi dalam SID adalah rapor kredit yang merekam setiap hal yang berhubungan dengan transaksi finansial seseorang, misalnya profil pembayaran tagihan apakah termasuk kategori bayar tepat waktu, selalu bayar cicilan minimum, atau melebihi batas waktu.

2. Capacity

Prinsip ini adalah yang menilai nasabah dari kemampuan nasabah dalam mengelola keuangan pribadinya atau usaha yang dimilikinya.

Faktor ini juga menentukan kemampuan membayar cicilan pinjaman seseorang kepada bank, seperti apakah nasabah tersebut pernah mengalami sebuah permasalahan keuangan sebelumnya atau tidak.

3. Capital

Yakni terkait akan kondisi aset dan kekayaan yang dimiliki calon peminjam, khususnya nasabah yang mempunyai sebuah usaha.

Contoh penilaian dari sisi capital adalah seperti berapa besar saldo tabungan, deposito, atau aset investasi lainnya yang dimiliki calon peminjam.

Bagi pengusaha, maka faktor capital akan dinilai dari laporan tahunan perusahaan yang dikelola oleh nasabah, sehingga dari penilaian tersebut, pihak bank dapat menentukan layak atau tidaknya calon peminjam tersebut mendapat pinjaman, lalu seberapa besar bantuan kredit yang akan diberikan.

4. Collateral

Prinsip ke-empat yang perlu diperhatikan. Umumnya, semakin besar nilai agunan atau jaminan yang diberikan untuk pengajuan pinjaman maka akan semakin besar pula poin penilaiannya. 

Prinsip ini perlu diperhatikan bagi para calon peminjam, sebab ketika mereka tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan pinjaman dari pihak bank. Maka sesuai dengan ketentuan yang ada, pihak bank bisa saja menyita aset yang telah dijanjikan sebelumnya sebagai sebuah jaminan.

5. Condition

Prinsip ini dipengaruhi oleh faktor di luar dari pihak bank maupun nasabah/calon peminjam. Misalnya, usia minimal peminjam, jumlah pinjaman, atau kondisi lainnnya yang telah ditetapkan oleh bank kepada nasabahnya.

Contoh kondisi lainnya yang juga jadi pertimbangan bank dalam memberikan pinjaman kepada pengusaha antara lain kondisi perekonomian suatu daerah atau Negara terhadap jenis bisnis yang dilakukan oleh peminjam. 

Pada dasarnya, adanya prinsip 5C ini diadakan untuk dengan harapan sebagai bahan referensi terutama bagi para analis kredit perbankan. Karena bank tentu tidak mau asal memberikan kredit mereka kepada nasabah. Bagi orang bank, nasabah yang memenuhi kriteria 5C adalah orang yang sempurna untuk mendapatkan pembiayaan mereka.




Komentar