Lembaga Penjamin Simpanan



Pada tahun 1998, krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia, yang ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank, mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.

Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.

Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.

Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat.

Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.

Undang-undang ini berlaku efektif sejak tanggal 22 September 2005, dan sejak tanggal tersebut LPS resmi beroperasi.

Peranan dan Bentuk LPS

1. LPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

2. LPS adalah badan hukum berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

3. LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya (Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan).

4. LPS bertanggung jawab kepada Presiden ( Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan).

5. LPS berkedudukan di Jakarta dan dapat mempunyai kantor perwakilan di wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan).


Adapun Visi, Misi, dan Nilai LPS

Visi :

Menjadi lembaga yang terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.

Misi :

Memiliki komitmen untuk:

1. Menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah;

2. Melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien; 

3. Melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien; dan

4. Berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional melalui organisasi yang kompeten.


Nilai-nilai :

1. Integrity yaitu berkata jujur, bertindak independen sesuai dengan kode etik, dan selalu mengedepankan kepentingan lembaga;

2. Collaboration yaitu mengedepankan kerjasama dan saling mendukung dengan sikap terbuka dan prasangka baik, saling percaya dan menghargai untuk mencapai tujuan lembaga;

3. Accountable yaitu berani bertanggung jawab atas segala tindakan atau keputusan yang diambil, sesuai kebijakan/peraturan yang berlaku, dengan mempertimbangkan risiko;

4. Respect yaitu menghargai, menghormati, dan memiliki kepedulian terhadap orang lain dengan dilandasi sikap empati, sopan dan tulus tanpa pamrih; dan

5. Excellence yaitu mengupayakan hasil terbaik dengan cara menetapkan standar tinggi, melakukan pengembangan berkelanjutan dan inovasi.  


Perbedaan Bank dan LPS

Bank : meningkatkan kesejahteraan masyarakat 

(meningkatkan taraf hidup masyarakat)

LPS : menjaga kestabilan (stabilitas keuangan nasional)


Fungsi, Tugas dan Wewenang LPS


Fungsi (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan) :

1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan.

2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannnya.


Tugas (Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan) :

1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.

2. Melaksanakan penjaminan simpanan.

3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.

4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik. 

5. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.


Wewenang (Pasal 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan) :

1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.

2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.

3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.

4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.

5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.

6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.

7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.

8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.

9. Menjatuhkan sanksi administratif.


Kekayaan, Pembiayaan, dan Pengelolaan LPS 


Diatur dalam Pasal 81 UU LPS


(1) Modal awal LPS ditetapkan sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun

rupiah) dan sebesar-besarnya Rp8.000.000.000.000,00 (delapan triliun rupiah).

(2) Kekayaan LPS merupakan aset negara yang dipisahkan.

(3) LPS bertanggung jawab atas pengelolaan dan penatausahaan semua asetnya.


Peraturan Perundang-undangan

- Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang

- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan


Komentar