Hukum Acara








Hukum acara atau hukum formal adalah Rangkaian kaidah hukum yang mengatur cara-cara bagaimana mengajukan sesuatu perkara ke muka suatu badan peradilan serta cara-caa hakim memberikan putusan.

Hukum Acara yang mengatur dan melaksanakan soal-soal peradiln disebut Hukum Acara Pengadilan, terdiri dari :

1. Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata Formal)

ialah Rangkaian peraturan hukum yng menentukan bagaimana cara-cara mengajukan ke depan peradilan perkara-prkara keperdataan dan cara-cara melaksanakan putusan-putusan (vonis) hkim juga diambil berdasarkan aturan tersebut.

contoh: soal perkawinan, jual beli, sewa menyewa, hutang piutang , hak milik, warisan dan lain sebagainya.

2. Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formal)

Ialah Rangkaian peraturan Hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan e depan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana cara-cara menjatuhkan hukuman pidan yang telah ditetapkan sebelum perbuatan melanggar hukum itu terjadi.

contoh : pencurian, pembunuhan dll

Lembaga hukum dalam lembaga Perdata :

a. Pengadilan perdata

b. Kantor catatan sipil( Untuk Pendaftara kelahiran, perkawinan , perceraian, kematian )

c. Balai harga peninggalan (weeskanmer)

d. Kantor pendaftaran Tanah (kadaster)

e. Notaris

f. Juru sita 

g. Juru Lelang 

h. Kantor lembaga bantuan hukum dan Pengacara


Lapangan Kepidanaan meliputi :

Hal Pengusutan 

penuntutan 

penyelidikan

penahanan

Permasyarakatan


Asas-asas pengadilan :

Dilarang bertindak sebagai hakim sendiri

Hukum Acara harus tertulis dan dikondifikasikan 

kekuasan pengadilan harus bebas dari pengaruh kekuasaan badan negara lainnya

semua putusan pengadilan harus berisi dasar-dasar hukum

sidang pengadiln terbuka untuk umum dan keputusan hakim senantiasa dinyatakan dengan pintu terbuka, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang


Pelaksanaan Acara Perdata

Sumber hukum dari acara Perdata:

Reglemen Hukum Acara Perdata

berlaku bagi golongn Eropah di Jawa dan madura (Reglement op de burgerlijke rechtsvordering)

Regleme Indonesia yang Dibaharui (RIB)

Berlaku bagi golongan indonesia di Jawa dan Madura (Herziene Inlandsch Reglement = H.I.R ) sekarang diganti oleh KUHAP

Reglemen hukum untuk daerah sebrang

Berlaku bagi Peradilan Eropa dan Indonesia didaerah Luar jawa dan madura (Recht- reglement Buitengewesten )

1.Pelaksanaan Acara perdata :

Pihak Penggugat (yang dirugikan) mengajukan gugatan  ---> kantor panitera pengadilan negeri setempat --> Juru sita menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak tergugat.

Hakim Pengadilan dapat mengadili dan memutuskan suatu perkara tanpa hadirnya pihak tergugat, pihak tergugat dapat pula mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan hakim pengadilan tnpa hadirnya tergugat. 

Putusan yang dijatuhkan hakim tanpa hadirnya pihak tergugat disebut "verstek vonnis"

Putusan Hakim Pengadilan dalam bidang keperdataan ;

Keputusan deklarator

keputusan yang menguatkan terhadap hak seseorang 

contoh : hakim menetapkan, bahwa pihak yang ber hak atas barnag yang disengketakan itu ialah tergugat atau penggugat

keputusan konstitutif

keputusan yang menimbulkan hukum baru

contoh : hakim yang membatal kansuatu perjanjian ( harus mengembalikan barang-barang dan uang yang telah diterima masing-masing)

keputusan kondemnator

keputusan penetapan hukum terhadap salah satu pihak

contoh : pihak terhukum harus menyerahkan barang-barangnya kembali atau pihak terhukum tidak boleh mendirikan bangnn dan sebagainya.

2. Alat- Alat Pembuktian 

Menurut KUHP pasal 1865 dan RIB pasal 163 bahwa barang siapa yang menyatakan mempunyai hak atau menyebutkan sesuatu orang lain yang dikemukakan orang itu, maka ia harus membuktikan adanya hak itu atau adanya peristiwa tersebut.


Terdapat beberapa macam alat pembuktian dalam Hukum Acara Perdata yang telah ditentukan :

Bukti Tulisan 

merupakan akte-akte (akte perkawinan , akte perceaian ,akte kelahiran, dll) dan surat- surat lainnya ( surat-surat biasa, faktur , kwitansi , tiket dll)

Bukti saksi

Pernyataan seseorang mengenai suatu peristiwa atau keadaan 

Persangkaan (dugaan )

yaitu kesimpulan yang dpat diambil berdsarkan peristiwa-peristiwa yang telah diketahui

Pengakuan

ialah pernyataan suatu pihak mengenai peristiwa tertentu atau sesuatu hak

sumpah penentuan (decisoire) 

sumpah atas permintaan salah satu pihak unuk menentukan sesuatu perkara apabila kekurangan bukti-bukti lain. Sumpah penentuan diatur dalam pasal 156 RIB sedangkan sumpah tambahan diatur dalam pasal 155 RIB


Sedangkan dalam pelaksanaan Acara Pidana 

Tingkatan Proses Acara pidana:

pemeriksaan pendahuluan (vooronderzoek)

ialah suatu tindakan pengusutan dan penyelidikan apakah sesuatu sangkaan itu benar-benar beralasan atau mempunyai dasar-dasar yang dapat dibuktikkan kebenarannya tau tidak.

Pemeriksaan dalam sidang pengadilan (eindonderzoek)

bertujuan meneliti dan menyarig apakah suatu tindak pidana itu benar atau tidak, apkah bukti-bukti yang dimajukan itu sah atau tidak, apakah pasal dan KUHP yang dilanggar itu sesuai perumusannya dengan tindakan pidana yang telah terjadi itu.

Pelaksanaan Hukuman  (Strafexecutie)

keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatn hukum yang mengikat harus dilaksanakan dengan segera oleh atau atas perintah jaksa.


Berikut adalah pembagian jenis pengadilan yang ada di Indoneisa :

1. Pengaadilan sipil

i) pengadilan Umum

o Pengadilan Negeri

o Pengadilan tinggi

o Mahkamah agung


2) Pengadilan Khusus

Pengadilan agama 

Pengadilan Adat

Pengadian Administrasi Negara


3) Pengadilan Militer

Pengadilan Tentara

Pengadilan tentara Tinggi 

Mahkamah Tentara Agung









Komentar