Berdasarkan
UU No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga
negara yang independen yang bebas dari campur tangan pemerintah dan atau
pihak-pihak lainnya kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam dalam
undang-undang. Dengan tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata
uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Bank
Indonesia memiliki instrument penting dalam menjaga kestabilan perekonomian
antara lain :
1. Bank
Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui
instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk
mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang
2. Bank
Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang
sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu
dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3. Bank
Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu
peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang
cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut
dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik.
4. Melalui
fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses
informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui
pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan
sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak
pada stabilitas sistem keuangan.
5. Bank
Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of
the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia
sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya
ketidakstabilan sistem keuangan.
KEWENANGAN
BI:
a. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
Mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan
memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan
yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
b. Mengatur dan menyelenggarakan
sistem pembayaran
Meliputi kewenangan memberikan izin kepada
pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem
kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan
penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.
Pengaturan
dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia
sebagai:
·
Lembaga kepercayaan masyarakat dalam
kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana
·
Pelaksana kebijakan moneter;
·L lembaga
yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar
tercipta sistem perbankan yang sehat,baik sistem perbankan secara menyeluruh
maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik,
berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Melalui
pendekatan antara lain :
·
Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha
(deregulasi);
·
Kebijakan prinsip kehati-hatian bank
(prudential banking); dan
·
Pengawasan bank yang mendorong bank untuk
melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self
regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap
mengacu kepada prinsip kehati-hatian.
Kewenangan
dalam pengaturan dan pengawasan bank :
·
Kewenangan memberikan izin (right to
license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian
suatu bank.
·
Kewenangan untuk mengatur (right to
regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek
usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang
mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
·
Kewenangan untuk mengawasi (right to
control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan
langsung (on-sitesupervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site
supervision)
· Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right
to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak
memenuhi ketentuan.
Komentar
Posting Komentar