ASPEK KREDIT PERBANKAN

 







Sejak diterbitkannya surat Bank Indonesia No.03/1093/UPK/KPD yang ditujukan kepada segenap Bank Devisa saat itu, pemberian kredit diinstruksikan harus dibuat dengan surat perjanjian kredit yang disebut sebagai Perjanjian Kredit. 

Dalam melaksanakan amanat surat Bank Indonesia tersebut, Bank wajib berpegangan pada pedoman yang tercantum dalam UU Perbankan sebagai berikut : 

1. Pemberian kredit dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis. 

2. Bank harus memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur yang antara lain diperoleh dari penilaian seksama terhatap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha nasabah debitur. 

3. Kewajiban bank untuk menyusun dan menerapkan prosedur pemberian kredit. 

4. Dalam menjalankan tugasnya sebagai Bank, Bank memiliki kewajiban yang tercantum dalam UU Perbankan 

5. Kewajiban bank untuk memberikan informasi yang jelas mengenai prosedur dan persyaratan kredit. 

6. Larangan bank untuk memberikan kredit dengan persyaratan yang berbeda kepada Nasabah Debitur dan atau pihak-pihak terafiliasi. 

7. Penyelesaian sengketa. Klausula-klausula yang dianggap penting dalam suatu perjanjian kredit sebagai berikut : 

a. Syarat-syarat penarikan kredit pertama kali (predisbursement clause) 

b. Klausula mengenai maksimum kredit (amount clause) 

c. Klausula mengenai jangka waktu kredit 

d. Klausula mengenai bunga pinjaman (interest clause) 

e. Klausula mengenai barang agunan kredit 

f. Klausula asuransi (insurance clause) 

g. Klausula mengenai tindakan yang dilarang oleh bank (negative clause) 

h.. Trigger clause (opeisbaar clause) berupa klausula yang mengatur hak bank untuk mengakhiri perjanjian kredit secara sepihak 

i. Klausula mengenai denda (penalty clause) 

j. Expense clause yang mengatur mengenai beban biaya atau ongkos-ongkos yang timbul sebagai akibat pemberian kredit 

k. Klausula mengenai ketaatan pada ketentuan bank 

l.. Dispute settlement (alternative dispute resolution) yang merupakan klausula mengenai metode penyelesaian sengketa yang timbul antara kredit dan debitur 


Dalam dunia Perbankan, kredit dapat dikelompokkan berdasarkan tujuan dibuatnya kredit : 

1. Kredit konsumtif, yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk memperoleh/membeli barang-barang dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang bersifat konsumtif. 

2. Kredit produktif, yaitu kredit yang diberkan dengan tujuan untuk memperlancar jalannya proses produksi. 

3. Kredit perdagangan, yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk membeli barang- barang untuk dijual lagi, yang terdiri atas kredit perdagangan dalam dan luar negeri. 

Terdapat pula penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu kredit : 

1. Kredit jangka pendek (kurang dari 1 tahun) 

2. Kredit jangka menengah (maksimal 3 tahun) 

3. Kredit jangka panjang (lebih dari 3 tahun) 


Penggolongan berdasarkan jaminannya : 

1. Kredit Tanpa Agunan / Jaminan 

2. Kredit dengan Jaminan 


Fungsi dibuatnya kredit adalah sebagai beirkut : 

1. Sebagai alat bukti yang menimbulkan hak dan kewajiban 

2. Sebagai alat bukti pengawasan kredit yang telah diberikan 

3. Sebagai dasar perjanjian yang akan dibuat selanjutnya 

4. Sebagai alat bukti utang debitur pada kreditur (bank) 


PRINSIP PERBANKAN ( 5 C ) : 

1. CHARACTER Prinsip ini di lihat dari segi kepribadian nasabah. 

2. CAPACITY Prinsip ini adalah yang menilai nasabah dari kemampuan nasabah dalam menjalankan keuangan yang ada pada usaha yang dimilikinya. 

3. CAPITAL Yakni terkait akan kondisi aset dan kekayaan yang di miliki,khususnya nasabah yang mempunyai sebuah usaha. 

4. COLLATERAL 

5. CONDITION 


Mengingat Bank di dalam melakukan sertiap tugasnya selalu memegang prinsip kehati – hatian . 

Karena Bank merupakan lembaga keuangan yang diberi kepercayaan penuh oleh masyarakat di dalam penyimpanan uang mereka ( Masyarakat ) . \

Komentar